Beranda | Artikel
Herbal Berbeda Dengan Thibbun Nabawi
Senin, 26 Maret 2018

Pengobatan dengan prinsip “back to nature” kembali marak akhir-akhir ini. Slogan-slogan terkait pengobatan herbal dan thibbun nabawi pun menjadi sering kita dengar di media massa, dunia maya, dan seminar-seminar. Alhamdulillah, secara umum hal ini merupakan kebaikan, karena berobat dengan herbal dan thibbun nabawi yang alami dan diracik oleh ahlinya akan mujarab dan bermanfaat, selama dilakukan oleh ahlinya yang berpengalaman.

Dengan maraknya hal ini, maka kita temui banyak toko-toko yang menjual herbal dan bahan thibbun nabawi, banyak praktisi membuka praktek pengobatan. Kemudian tidak kalah juga di dunia maya, bermunculan toko online yang menawarkan hal ini. Akan tetapi yang perlu kita luruskan dalam hal ini adalah, para penjual yang menawarkan pengobatan jenis tersebut, belum mengetahui perbedaan antara thibbun nabawi dan herbal. Beberapa herbal disebut sebagai thibbun nabawi sehingga pembeli merasa yakin bahwa ini adalah pengobatan yang mujarab dan manjur karena diklaim dalil.

Misalnya ada ramuan herbal tertentu, kemudian sekedar ditambahkan dengan madu dan habbatussauda, maka serta-merta diklaim sebagai thibbun nabawi. Contoh lainnya lagi, suatu bahan pengobatan karena berasal dari Arab atau nama bernuansa Arab, sebagian mengklaim ia adalah thibbun nabawi. Semisal ramuan rumput Fatimah dan tongkat Ali.

Inilah yang kita bahas dalam kesempatan kali ini. Mari kita mengenal apa itu thibbun nabawi, bagaimana metode-nya dan bagaimana prinsipnya.

Pengertian Thibbun Nabawi

Ada beberapa pengertian mengenai thibbun nabawi yang didefinisikan oleh ulama di antaranya:

Definisi 1

الطب النبوي هو كل ما ذكر في القرآن والأحاديث النبوية الصحيحة فيما يتعلق بالطب سواء كان وقاية أم علاجا

Thibbun nabawi adalah segala sesuatu yang disebutkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah yang Shahih yang berkaitan dengan kedokteran baik berupa pencegahan (penyakit) atau pengobatan.

Definisi 2

الطب النبوي هو مجموع ما ثبت في هدي رسول الله محمد صلى الله عليه وسلم في الطب الذي تطبب به ووصفه لغيره.

Thibbun nabawi adalah semua shahih dari tuntunan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bidang kedokteran, yang beliau gunakan sendiri atau beliau gunakan untuk mengobati orang lain.

Definisi 3

تعريف الطب النبوي: هو طب رسول الله صلى الله عليه وسلم الذي نطق به ، واقره ، او عمل به وهو طب يقيني وليس طب ظني ، يعالج الجسد والروح والحس.

Definisi thibbun nabawi adalah (metode) pengobatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ucapkan, beliau tetapkan (akui) beliau amalkan, merupakan pengobatan yang pasti bukan sangkaan, bisa mengobati penyakit jasad, roh dan indera.”[1]

Itu beberapa definisi tentang thibbun nabawi.

Dari beberapa definisi tersebut, maka thibbun nabawi contohnya seperti apa yang beliau ucapkan tentang keutamaan habbatussauda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ، إِلَّا مِنَ السَّام

”Sesungguhnya pada habbatussauda’ terdapat obat untuk segala macam penyakit, kecuali kematian” .[2]

Contoh thibbun nabawi yang Nabi Shallallahu’alaihi  Wasallam tetapkan (akui), yaitu kisah sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang me-ruqyah orang yang terkena gigitan racun kalajengking dengan hanya membaca Al-Fatihah saja. Maka orang tersebut langsung sembuh. Disebutkan dalam hadis:

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ »

“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa me-ruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah? Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian. [3]

Contoh thibbun nabawi yang beliau amalkan, beliau melakukan Hijamah (bekam) serta menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan bekam. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallaahu ‘anhu:

أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وأمرني فأعطيت الحجام أجره

“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan menyuruhku untuk memberikan upah kepada ahli bekamnya”[4]

Inilah thibbun nabawi, maka yang tidak termasuk dalam definisi-definisi di atas, tidak tepat dikatakan sebagai thibbun nabawi.

Salah Paham Mengenai Thibbun Nabawi

Sebagian orang salah paham dengan thibbun nabawi. Ada yang sekedar minum habbatussauda dan minum madu tanpa takaran yang jelas, ia sangka sudah menerapkan thibbun nabawi. Padahal seperti yang sudah dijelaskan bahwa thibun nabawi merupakan suatu metode yang kompleks. Begitu juga dengan sebagian kecil pelaku herbal yang hanya dengan menambahkan madu atau habbatussauda dalam ramuannya, maka ia klaim bahwa ramuannya adalah thibbun nabawi.

Perlu kita ketahui bahwa konsep thibbun nabawi adalah konsep kedokteran yang kompleks sebagaimana kedokteran yang lain. Dalam thibbun nabawi perlu juga kemampuan mendiagnosa penyakit, meramu bahan dan kadarnya, mengetahui dosis obat dan lain-lain.

Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullahu berkata,

فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر

“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik. Karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[5]

Jadi jika menggunakan madu dan habbatussauda tanpa dosis dan indikasinya, tentu ini bukan konsep thibbun nabawi.

Perlu Pengalaman Tabib Untuk Meramu

Madu dan habbatussauda yang disebutkan dalam Al-Quran dan hadis baru bahannya saja. Perlu pengalaman tabib untuk meramunya menjadi sebuah obat yang mujarab. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.

عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ

Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung, temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia (Al-Harits bin Kalidah) mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.” [6]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.

Al Qadhi ‘Iyadh menjelaskan:

وَإِنَّمَا أَمَرَ الطَّبِيبُ بِذَلِكَ لِأَنَّهُ يَكُونُ أَعْلَمَ بِاتِّخَاذِ الدَّوَاءِ وَكَيْفِيَّةِ اسْتِعْمَالِهِ

“Sang tabib (Al-Harits bin Kalidah) memerintahkan demikian karena ia lebih paham bagaimana mengonsumsi obat, paham cara dan penggunaannya.” [7]

Oleh karena itu tidak sembarang orang bisa berperan sebagai tabib. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ

“Barangsiapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban.” [8]

Ash Shan’ani mengatakan:

الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَضْمِينِ الْمُتَطَبِّبِ مَا أَتْلَفَهُ مِنْ نَفْسٍ فَمَا دُونَهَا سَوَاءٌ أَصَابَ بِالسِّرَايَةِ أَوْ بِالْمُبَاشَرَةِ وَسَوَاءٌ كَانَ عَمْدًا، أَوْ خَطَأً، وَقَدْ ادَّعَى عَلَى هَذَا الْإِجْمَاعَ. وَفِي نِهَايَةِ الْمُجْتَهِدِ إذَا أَعْنَتَ أَيْ الْمُتَطَبِّبُ كَانَ عَلَيْهِ الضَّرْبُ وَالسَّجْنُ وَالدِّيَةُ فِي مَالِهِ وَقِيلَ: عَلَى الْعَاقِلَةِ

“Hadis ini merupakan dalil tentang wajibnya mutathabbib (orang yang berlagak melakukan pengobatan) bertanggung-jawab atau kerusakan yang ia buat. Baik karena obat yang ia sebarkan atau karena pengobatan secara langsung. Baik karena sengaja atau kan karena tidak sengaja. Para ulama mengklaim ijma akan hal ini. Dalam kita Nihayatul Mujtahid disebutkan, jika mutathabbib menyebabkan kerusakan (pada kesehatan seseorang) maka ia wajib di cambuk, atau di penjara atau membayar diyat dari hartanya. Sebagian ulama mengatakan ia wajib membayar aqilah (ganti rugi yang dituntut oleh korban)” [9]

Kemudian Ash Shan’ani menjelaskan siapa itu mutathabbib:

الْمُتَطَبِّبَ هُوَ مَنْ لَيْسَ لَهُ خِبْرَةٌ بِالْعِلَاجِ وَلَيْسَ لَهُ شَيْخٌ مَعْرُوفٌ وَالطَّبِيبُ الْحَاذِقُ

mutathabbib adalah orang yang tidak punya ilmu dalam pengobatan, dan bukan orang yang dikenal sebagai orang yang berpengalaman dalam pengobatan atau tabib yang pandai” [10]

Ibnul Qayyim menjelaskan perbedaan tabib dengan mutathabbib:

إنَّ الطَّبِيبَ الْحَاذِقَ هُوَ الَّذِي يُرَاعِي فِي عِلَاجِهِ عِشْرِينَ أَمْرًا وَسَرَدَهَا هُنَالِكَ. قَالَ: وَالطَّبِيبُ الْجَاهِلُ إذَا تَعَاطَى عِلْمَ الطِّبِّ، أَوْ عَلِمَهُ وَلَمْ يَتَقَدَّمْ لَهُ بِهِ مَعْرِفَةٌ، فَقَدْ هَجَمَ بِجَهَالَةٍ عَلَى إتْلَافِ الْأَنْفُسِ وَأَقْدَمَ بِالتَّهَوُّرِ عَلَى مَا لَا يَعْلَمُهُ فَيَكُونُ قَدْ غَرَّرَ بِالْعَلِيلِ

“Tabib yang pandai adalah yang menganalisa penyakit dari 20 sisi dan mendasari resepnya dari analisa tersebut. Tabib yang jahil (mutathabbib) adalah orang yang jika menerapkan ilmu kedokteran (dalam keadaan tidak tahu) atau ia tahu ilmu kedokteran namun belum sempurna pengetahuannya, ia akan merusak kesehatan orang dan akan melakukan kecerobohan karena kejahilannya sehingga ia akan menipu orang dengan penyakit” [11]

Berkaitan Dengan Keimanan Dan Tawakal

Thibbun nabawi adalah ibarat pedang yang tajam, hanya saja tangan yang memegang pedang tersebut juga harus kuat dan terlatih. Demikianlah jika kita berobat dengan thibbun nabawi, ada unsur keimanan dan keyakinan orang yang mengobati serta orang yang diobati tidak semata-mata sebab-akibat saja.

Kita ambil contoh mengenai air Zam-zam. Air Zam-zam yang di dalam hadis adalah sesuai dengan niat orang yang meminumnya baik berupa kesembuhan, kepintaran dan pemenuhan hajat.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ

“Air Zam-zam itu sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya”. [12]

Ibnul Qayyim rahimahullah telah membuktikan mujarrabnya air Zam-zam, beliau berkata,

وقد جرّبت أنا وغيري من الاستشفاء بماء زمزم أمورا عجيبة، واستشفيت به من عدة أمراض، فبرأت بإذن الله

“Sesungguhnya aku telah mencobanya, begitu juga orang lain, berobat dengan air Zam-zam adalah  hal yang menakjubkan. Dan aku sembuh dari berbagai macam penyakit dengan ijin Allah Ta’ala”[13]

Jika ada orang di zaman ini sakit, kemudian minum air Zam-zam dan ternyata tidak sembuh-sembuh walaupun sudah banyak dan lama meminumnya. Maka jangan salahkan air Zam-zam dan hal tersebut adalah bukti bahwa thibbun nabawi berkaitan erat dengan keimanan dan tawakal.

Demikianlah pembahasan yang ringkas ini, semoga bermanfaat.

Catatan Kaki:

[1] “لطب النبوي اصوله و مزاياه ومصادره”. http://www.masress.com/moheet/228986

[2] HR. Muttafaqun ‘alaihi

[3] HR. Bukhari dan Muslim

[4] HR. Ahmad, 2/259, Ibnu Majah no. 1770, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah

[5] Fathul Baari 10/169-170, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-Syamilah

[6] HR. Abu Dawud no.2072

[7] Dinukil dari Mirqatul Mafatih, 7/2722, Asy Syamilah

[8] HR. Abu Daud no. 4586, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud

[9] Subulus Salam. 2/363

[10] Subulus Salam. 2/363

[11] Subulus Salam. 2/363

[12] HR. Ibnu Majah, shahih

[13] Zaadul-Ma’ad 4/393

Baca Juga:

  1. Fatwa Para Ulama, Ustadz, Dan Ahli Medis Tentang Bolehnya Imunisasi
  2. Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta?
  3. Doa Berlindung Dari Hilangnya Nikmat Dan Kesehatan

***

@ Yogyakarta tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel: Muslim.or.id

🔍 Tukangramal, Berharganya Waktu, Batas Zakat Mal, Karomah Wali Qutub, Keutamaan Shalat Sunnah


Artikel asli: https://muslim.or.id/37761-herbal-berbeda-dengan-thibbun-nabawi.html